RIDHMEDIA - Insiden pengusiran Haddad Alwi saat mengisi acara haul ke-8 Habib Abdullah bin Zein Alatas di Sukabumi, Jawa Barat, ditanggapi NU sebagai pelanggaran dan telah masuk ranah hukum.
NU mengutuk keras tindakan itu.
"NU memberikan pembelaan advokasi kepada Haddad Alwi. Kami mengutuk keras (tindakan pengusiran Haddad Alwi)," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Jumat (20/12) malam.
Menurut pengacara Haddad Alwi, Muannas Alaidid, insiden itu terjadi karena sejumlah pihak menunduh kliennya sebagai Syiah. Saat itu, Haddad sedang memimpin selawatan di kota Sukabumi namun tiba-tiba ia diminta turun dari sebuah majelis dan dipersekusi.
"Sebetulnya hanya membacakan selawat, bukan mengisi ceramah saat berada di Sukabumi. Tiba-tiba diturunkan paksa dalam acara itu," ujar Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/12).
Helmy menyebut, tuduhan itu tidak dapat dibenarkan dan telah masuk ke ranah hukum. Helmy menegaskan pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Kita (akan) melaporkan kepada polisi. Tentunya bisa melalui Polres Sukabumi. (Pelaporan) sedang diurus saya sudah komunikasi dengan Haddad Alwi barusan," tutur Helmy.
Selain tuduhan Syiah, terdapat versi lain soal penyebab pengusiran Haddad Alwi. Penyanyi religi itu diduga membela ulama NU, KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq yang dinilai telah melecehkan agama.
"Baru sampaikan 1 selawat langsung disuruh turun. Itu belum, belum (ceramah membela Gus Muwafiq). Kita mengutuk keras tindakan seperti itu. Polisi harus mengusut ini," tegas Helmy.[rmol]