RIDHMEDIA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agaknya tidak percaya dengan Front Pembela Islam (FPI), meski ormas Islam itu sudah membuat surat pernyataan akan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Tengok saja, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan komitmen setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI tak cukup hanya dengan tanda tangan di atas kertas bermeterai. Tapi mesti ditunjukkan melalui ujaran dan perbuatan.
“Dalam organisasi, komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan,” tutur Robikin melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Robikin, pemerintah tak boleh terkecoh dengan iktikad FPI yang menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Terlebih, FPI mencantumkan penerapan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Robikin menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI idealnya ditindaklanjuti dengan keputusan organisasi lewat forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional atau apa pun namanya.
“Jika tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan,” kata Robikin.
Menurut Robikin ormas yang menganut ideologi bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.
Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah komitmen bersama yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Untuk itu semua anak bangsa terikat dengan komitmen dan janji tersebut. Termasuk lembaga atau organisasi.
“Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama,” ujar dia.
Seperti diketahui, meski FPI telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI di atas meterai di hadapan Kemenag, namun surat keterangan terdaftar (SKT) FPI hingga kini belum juga diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Padahal Menteri Agama Fachrul Razi sudah mendorong agar Kemendagri memperpanjang SKT FPI. Akan tetapi hingga kini SKT itu belum juga diterbitkan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan masih ada kendala yang perlu diselesaikan, yakni mengenai penerapan khilafah dan NKRI Bersyariah yang tertulis dalam AD/ART FPI. [ip]
Tengok saja, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan komitmen setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI tak cukup hanya dengan tanda tangan di atas kertas bermeterai. Tapi mesti ditunjukkan melalui ujaran dan perbuatan.
“Dalam organisasi, komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan,” tutur Robikin melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Robikin, pemerintah tak boleh terkecoh dengan iktikad FPI yang menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Terlebih, FPI mencantumkan penerapan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Robikin menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI idealnya ditindaklanjuti dengan keputusan organisasi lewat forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional atau apa pun namanya.
“Jika tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan,” kata Robikin.
Menurut Robikin ormas yang menganut ideologi bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.
Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah komitmen bersama yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Untuk itu semua anak bangsa terikat dengan komitmen dan janji tersebut. Termasuk lembaga atau organisasi.
“Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama,” ujar dia.
Seperti diketahui, meski FPI telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI di atas meterai di hadapan Kemenag, namun surat keterangan terdaftar (SKT) FPI hingga kini belum juga diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Padahal Menteri Agama Fachrul Razi sudah mendorong agar Kemendagri memperpanjang SKT FPI. Akan tetapi hingga kini SKT itu belum juga diterbitkan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan masih ada kendala yang perlu diselesaikan, yakni mengenai penerapan khilafah dan NKRI Bersyariah yang tertulis dalam AD/ART FPI. [ip]