RIDHMEDIA - Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita diduga melakukan impor beras secara ugal-ugalan yang berujung pada pembuangan beras busuk sebanyak 20 ribu ton dari gudang Bulog senilai Rp 160 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hingga saat ini belum dapat memeriksa Enggar mengenai impor beras yang dianggap mubazir oleh banyak kalangan. Ada anggapan bahwa Enggar kebal hukum hingga tak tersentuh oleh lembaga antirasuah itu.
Analis politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah berpandangan, Enggar tidak dapat "disikat" KPK lantaran ada kekutan politik besar di belakangnya.
“Satu sisi bisa dikatakan Enggar mendapat pengawalan politik, itulah mengapa seolah Enggar berada di atas angin. Sisi lainnya, kasus kemubadziran impor beras ini ada andil banyak pihak, tidak saja Enggar, melainkan Bulog itu sendiri,” ucap Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/12).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Enggar diduga menggunakan jabatan strategisnya untuk hal yang mubazir.
“Meskipun kita sepakat Enggar menggunakan kekuasaannya untuk hal sia-sia bahkan merugikan negara, tetapi ia punya dalih, jika soal pemusnahan itu ada di Bulog yang tidak berhasil melakukan distribusi,” katanya.
Dengan adanya bekingan dari orang kuat di belakang Enggar, KPK pun tak berdaya untuk menggarap Enggar.
“Jadi memang dilema, KPK perlu mengusut tuntas kasus dengan secara hati-hati, dan tanpa sudut pandang sebelah pada Enggar,” tandasnya.[rml]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hingga saat ini belum dapat memeriksa Enggar mengenai impor beras yang dianggap mubazir oleh banyak kalangan. Ada anggapan bahwa Enggar kebal hukum hingga tak tersentuh oleh lembaga antirasuah itu.
Analis politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah berpandangan, Enggar tidak dapat "disikat" KPK lantaran ada kekutan politik besar di belakangnya.
“Satu sisi bisa dikatakan Enggar mendapat pengawalan politik, itulah mengapa seolah Enggar berada di atas angin. Sisi lainnya, kasus kemubadziran impor beras ini ada andil banyak pihak, tidak saja Enggar, melainkan Bulog itu sendiri,” ucap Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/12).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Enggar diduga menggunakan jabatan strategisnya untuk hal yang mubazir.
“Meskipun kita sepakat Enggar menggunakan kekuasaannya untuk hal sia-sia bahkan merugikan negara, tetapi ia punya dalih, jika soal pemusnahan itu ada di Bulog yang tidak berhasil melakukan distribusi,” katanya.
Dengan adanya bekingan dari orang kuat di belakang Enggar, KPK pun tak berdaya untuk menggarap Enggar.
“Jadi memang dilema, KPK perlu mengusut tuntas kasus dengan secara hati-hati, dan tanpa sudut pandang sebelah pada Enggar,” tandasnya.[rml]