RIDHMEDIA - Ustadz Abdul Somad (UAS) resmi bercerai dengan istrinya, Mellya Juniarti.
Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan Cerai Talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.
Persoalan Cerai Talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.
Beredar kabar perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan Mellya Juniarti dikarenakan Telah tak cocok lagi.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustadz Abdul Somad menyandang predikat menduda.
Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.
Dia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Persoalan perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut Telah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin cuma dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Dia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari buat berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tak hendak disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustadz Abdul Somad atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.
Sementara itu, mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.
“Ya pengadilan Telah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tak hadir ketika majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti ketika didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.
Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karna tanpa kehadirannya sebagai tergugat tak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.
Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.
Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepadanya, dirinya tak hendak berkomentar.
“Kalau itu saya no coment, buat lebih jelas tanyalah sama ustadz, karna saya termohon,” terangnya. (*)