RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres 83/2019, terangkum susunan KSP yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden.
Dalam pasal 6 ayat 2 tertulis:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Perpres 83/2019 berarti sebentar lagi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bakal punya wakil.
Isu tentang Wakil Kepala Staf Kepresidenan ini sebelumnya sudah ramai dibicarakan sekitar awal Nopember 2019 lalu. Saat itu, Perpres mengenai Kantor Staf Presiden (KSP) sedang disusun. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut akan didampingi Wakil Kepala Staf.
"Perubahan itu terjadi pada, nanti ada wakil Kastaf. Yang kedua perubahan terjadi pada manusianya. Struktur bawahnya tetep, Deputi tetap ada 5, dan ada 3 staf khusus. ada perubahan, karena setelah kita bubarkan kemarin, kita hidupkan kembali sekarang," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11) lalu.
Selama ini Moeldoko tidak memiliki wakil dan langsung memiliki komando langsung ke deputi. Moeldoko mengatakan penambahan posisi wakil karena pertimbangan beban kerja.
Disebut-sebut, Moeldoko bakal punya wakil dari kalangan profesional.
Penambahan wakil KSP disebut karena beban kerja yang besar. Moeldoko, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11) lalu, mengatakan penambahan posisi wakil karena pertimbangan beban kerja.
"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko ketika itu.
Wakil kepala staf kepresidenan akan berasal dari kalangan profesional. Mantan Panglima TNI itu menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk tokoh yang menjabat wakil KSP.
"Sudah mulai rekrutmen, yang pilar utamanya adalah profesional. Kemudian sumbernya bisa kalangan profesional, bisa kalangan partai politik, bisa kalangan relawan, ormas-ormas, maupun 'Non-Governmental Organization'," ujar Moeldoko. (Rmol)