RIDHMEDIA - Odong-Odong merupakan kendaraan hasil modifikasi yang digunakan untuk mengangkut orang. Namun, odong-odong menyalahi aturan uji tipe dan lalu lintas serta dinilai tidak aman. Berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak buat mengangkut orang.
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati melalui Kanit Dikyasa Satlantas, IPDA Wagimin menuturkan, odong-odong menyalahi aturan uji tipe dan lalu lintas serta dinilai tidak aman.
“Jelas dong, odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” tutur IPDA Wagimin saat memberikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada pengusaha odong-odong di Kecamatan Karangreja.
IPDA Wagimin menambahkan, odong-odong memang menyerupai angkutan umum. Namun, tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Odong-odong dikatakan bukan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan. Kelengkapan yang seharusnya dimiliki angkutan umum yakni, STNK, KIR dan Trayek.
“Kemarin itu, pengemudinya malah tidak mempunyai SIM. Padahal, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Jadi apabila terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggungjawab, asuransi tidak ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak buat mengangkut orang.
“Jadi kami mengimbau, bagi pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong baik di jalan desa maupun di jalan raya. Masih dalam kebijakan, diperbolehkan dioperasikan di dalam wilayah obyek wisata.
Untuk masyarakat juga diimbau untuk tidak naik odong-odong di jalan desa maupun di jalan raya. Karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum, baik jenis atau tipe kendaraan, pengemudi maupun penyelenggara. Jika melanggar kami pastikan akan ditilang,” tuturnya.[ti]
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati melalui Kanit Dikyasa Satlantas, IPDA Wagimin menuturkan, odong-odong menyalahi aturan uji tipe dan lalu lintas serta dinilai tidak aman.
“Jelas dong, odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” tutur IPDA Wagimin saat memberikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada pengusaha odong-odong di Kecamatan Karangreja.
IPDA Wagimin menambahkan, odong-odong memang menyerupai angkutan umum. Namun, tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Odong-odong dikatakan bukan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan. Kelengkapan yang seharusnya dimiliki angkutan umum yakni, STNK, KIR dan Trayek.
“Kemarin itu, pengemudinya malah tidak mempunyai SIM. Padahal, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Jadi apabila terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggungjawab, asuransi tidak ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak buat mengangkut orang.
“Jadi kami mengimbau, bagi pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong baik di jalan desa maupun di jalan raya. Masih dalam kebijakan, diperbolehkan dioperasikan di dalam wilayah obyek wisata.
Untuk masyarakat juga diimbau untuk tidak naik odong-odong di jalan desa maupun di jalan raya. Karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum, baik jenis atau tipe kendaraan, pengemudi maupun penyelenggara. Jika melanggar kami pastikan akan ditilang,” tuturnya.[ti]