RIDHMEDIA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tak bisa tinggal diam saja dalam kasus gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya yang mencapai triliunan rupiah.
Terlebih belakangan ada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan perusahaan asuransi plat merah tersebut tak bisa memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
"Solusi konkret bagi Menteri BUMN, segera menonaktifkan para Direksi PT Jiwasraya karena direksi nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Ini dapat jadi alasan bagi menteri untuk copot direksi karena wewenang mutlak Menteri BUMN," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (23/12).
Menurutnya, tak ada alasan lain untuk tidak mencopot para direksi. Langkah tersebut diharapkan segera dilakukan Erick sejalan dengan sikap tegasnya kepada perusahaan BUMN beberapa waktu lalu, yakni PT Garuda Indonesia yang juga bermasalah.
Bagi Azmi, pencopotan tersebut perlu dilakukan mengingat saat ini kasus Jiwasraya juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencopotan direksi, kata dia, para penegak hukum bisa lebih leluasa dan bebas memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
"Ini juga bisa menghindari hal-hal yang dapat merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Dari kacamata pidana hukum, Azmi berpandangan kasus Jiwasraya sudah bisa diusut lantaran sudah banyak menelan korban dan berkaitan dengan uang jumlah besar.
"Ini jelas tindak pidana korupsi, kalau sudah berkait uang besar biasanya banyak yang berkepentingan sebab ada mata air di perusahaan asuransi ini,. Karenanya harus disisir siapa yang mendesainnya, pihak mana saja yang berkepentingan," tandasnya. [rmo]
Terlebih belakangan ada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan perusahaan asuransi plat merah tersebut tak bisa memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
"Solusi konkret bagi Menteri BUMN, segera menonaktifkan para Direksi PT Jiwasraya karena direksi nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Ini dapat jadi alasan bagi menteri untuk copot direksi karena wewenang mutlak Menteri BUMN," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (23/12).
Menurutnya, tak ada alasan lain untuk tidak mencopot para direksi. Langkah tersebut diharapkan segera dilakukan Erick sejalan dengan sikap tegasnya kepada perusahaan BUMN beberapa waktu lalu, yakni PT Garuda Indonesia yang juga bermasalah.
Bagi Azmi, pencopotan tersebut perlu dilakukan mengingat saat ini kasus Jiwasraya juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencopotan direksi, kata dia, para penegak hukum bisa lebih leluasa dan bebas memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
"Ini juga bisa menghindari hal-hal yang dapat merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Dari kacamata pidana hukum, Azmi berpandangan kasus Jiwasraya sudah bisa diusut lantaran sudah banyak menelan korban dan berkaitan dengan uang jumlah besar.
"Ini jelas tindak pidana korupsi, kalau sudah berkait uang besar biasanya banyak yang berkepentingan sebab ada mata air di perusahaan asuransi ini,. Karenanya harus disisir siapa yang mendesainnya, pihak mana saja yang berkepentingan," tandasnya. [rmo]