Ridhmedia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI protes keras atas peristiwa kapal asing yang masuk ke Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kemlu menyayangkan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna. Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemlu RI terkait isu di Natuna, Senin (30/12/2019).
Sikap Kemlu RI ini merupakan hasil rapat antarkementerian. Kemlu RI menyebut, ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Menurut Kemlu RI, RRT harus menghormati UNCLOS.
Kemlu RI menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. RRI juga tidak akan mengakui 9 dash-line RRT.
"Karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," jelas Kemlu RI.
Kemlu RI menilai, RRT sebagai salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan, wajib antar keduanya terus menjalin hubungan yang saling menghormati. Termasuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
"Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI," tulis Kemlu RI. (*)