RIDHMEDIA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade membawa-bawa nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir. Nama Luhut diseret dalam kasus sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
"Saya ingin bicara soal kasus KCN dan KBN. Saya tidak ingin negara dirugikan. Kita tahu kasus ini sudah bertahun-tahun. Periode menteri yang lalu juga kesulitan menyelesaiakannya. Bahkan saya juga mendapat informasi KCN ingin groundbreaking," ujar Andre di ruang rapat Komisi VI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Andre pun menyampaikan bahwa dirinya mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus ini. Andre juga menyinggung kedekatan Erick Thohir dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memintanya untuk 'bisik-bisik' dengan Presiden.
"Saya mendengar rumor, tapi terus terang saya tidak percaya rumor itu. Tapi ini perlu kita sampaikan secara terbuka supaya Bapak juga bisa menginvestigasi ini dan kalau perlu melaporkan kepada Presiden Jokowi. Karena sesuai dengan komitmen Presiden, kita semua tahu bahwa Presiden akan menggigit siapapun orang yamg mengganggu proses-proses kegiatan di negara ini yang merugikan negara," ungkap Andre.
"Nah rumor ini saya rasa tidak benar dan saya tidak percaya juga. Tapi perlu Bapak investigasi disebut-sebut nama Pak Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus KCN dan KBN ini," imbuhnya.
Andre berharap Erick melakukan investigasi terhadap Luhut. Andre khawatir nama Luhut hanya diseret oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Harapan saya Bapak menginvestigasi. Saya tidak percaya soal isu itu, tapi ini perlu Bapak investigasi, supaya apa? Supaya tidak timbul fitnah. Takutnya nama Pak Luhut dijual-jual oleh pihak orang," ujar Andre.
Andre juga menyinggung soal kasus Sarinah dan Sari Pan Pasific. Menurutnya, ia pun mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus itu.
"Ini menteri baru, semangat baru, Bapak Ketua TKN (tim kampanye nasional atau timses pemenangan Jokowi), dekat dengan Presiden Jokowi, tentu bisa bisik-bisik dengan Presiden. Isunya, dan saya rasa juga tidak benar, dan saya juga tidak percaya, nama yang tadi saya sebutkan katanya juga di belakang kasus ini. Nama yang sama yang tadi saya sebutkan ada di belakang kasus ini. Butuh investigasi," ungkap Andre.
Kasus yang disebut Andre bermula saat terjadi kesepakatan antara KCN dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pada 2004 silam. KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.
Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter. Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub. Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).
Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu. KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU).
Perkara tersebut sampai di tingkat kasasi. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN. [dtk]
"Saya ingin bicara soal kasus KCN dan KBN. Saya tidak ingin negara dirugikan. Kita tahu kasus ini sudah bertahun-tahun. Periode menteri yang lalu juga kesulitan menyelesaiakannya. Bahkan saya juga mendapat informasi KCN ingin groundbreaking," ujar Andre di ruang rapat Komisi VI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Andre pun menyampaikan bahwa dirinya mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus ini. Andre juga menyinggung kedekatan Erick Thohir dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memintanya untuk 'bisik-bisik' dengan Presiden.
"Saya mendengar rumor, tapi terus terang saya tidak percaya rumor itu. Tapi ini perlu kita sampaikan secara terbuka supaya Bapak juga bisa menginvestigasi ini dan kalau perlu melaporkan kepada Presiden Jokowi. Karena sesuai dengan komitmen Presiden, kita semua tahu bahwa Presiden akan menggigit siapapun orang yamg mengganggu proses-proses kegiatan di negara ini yang merugikan negara," ungkap Andre.
"Nah rumor ini saya rasa tidak benar dan saya tidak percaya juga. Tapi perlu Bapak investigasi disebut-sebut nama Pak Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus KCN dan KBN ini," imbuhnya.
Andre berharap Erick melakukan investigasi terhadap Luhut. Andre khawatir nama Luhut hanya diseret oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Harapan saya Bapak menginvestigasi. Saya tidak percaya soal isu itu, tapi ini perlu Bapak investigasi, supaya apa? Supaya tidak timbul fitnah. Takutnya nama Pak Luhut dijual-jual oleh pihak orang," ujar Andre.
Andre juga menyinggung soal kasus Sarinah dan Sari Pan Pasific. Menurutnya, ia pun mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus itu.
"Ini menteri baru, semangat baru, Bapak Ketua TKN (tim kampanye nasional atau timses pemenangan Jokowi), dekat dengan Presiden Jokowi, tentu bisa bisik-bisik dengan Presiden. Isunya, dan saya rasa juga tidak benar, dan saya juga tidak percaya, nama yang tadi saya sebutkan katanya juga di belakang kasus ini. Nama yang sama yang tadi saya sebutkan ada di belakang kasus ini. Butuh investigasi," ungkap Andre.
Kasus yang disebut Andre bermula saat terjadi kesepakatan antara KCN dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pada 2004 silam. KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.
Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter. Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub. Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).
Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu. KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU).
Perkara tersebut sampai di tingkat kasasi. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN. [dtk]