Rubicon Rp 1,98 M Menjadi Mobil Dinas, Bupati Karanganyar: Tak Langgar Aturan

Ridhmedia
06/12/19, 16:21 WIB

RIDHMEDIA - Pemberian Jeep Wrangler Rubicon senilai Rp 1,98 miliar sebagai mobil dinas Bupati Karanganyar cukup menyita perhatian publik. Namun, Bupati Juliyatmoko menilai hal itu bukan sebuah pelanggaran aturan.

Rencananya di bulan ini mobil asal pabrikan Amerika itu Telah tiba di Karanganyar. Bupati Juliyatmono tak mau menimbulkan konflik berkepanjangan terkait mobil Rubicon yang bakal digunakan menunjang mobilitasnya sehari-hari.

Menurutnya, pilihan menggunakan mobil jenis tersebut tak melanggar aturan. Mobil itu juga bakal berfungsi menunjang aktivitas dinas sebagai bupati buat melayani masyarakat.

Nggak ada yang dilanggar (proses pengadaan), ini sesuai aturan. Apalagi CC juga 2000. Karena Telah sesuai dan tak melanggar, ya lanjut," jelas Juliyatmono, Jumat (6/12) sore, dilansir Kantor Kabar RMOLJateng.

Ia menambahkan, alasan memilih mobil tersebut sebab medan berada di lereng Gunung Lawu. Karena beberapa wilayah yang berada di ketinggian, dirasa paling cocok digunakan yakni mobil jenis tersebut.

Menyikapi polemik tersebut Juliyatmono meminta agar bisa melihat dengan objektif.

Ia menegaskan, selama ini kebijakan pemerintahannya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

"Hal-hal yang bersifat publik, menyangkut kepentingan rakyat itu yang kita nomor satukan, kita utamakan, didahulukan," tegasnya.

Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Karanganyar, Dwi Cahyono menyebut semua proses tender Telah dilalui. Bahkan, prosesnya dilakukan ulang hingga beberapa kali.

Pasalnya ada satu penawar tetapi tak memenuhi syarat dan dilakukan tender ulang lagi sampai empat kali.

"Terakhir ada pemenang lelang kendaraan dinas tersebut, nilainya sebesar Rp 1,989 miliar," pungkasnya. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini