RIDHMEDIA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata melaporkan balik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pendukukung Jokowi ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Beliau Abu Janda alias Permadi Arya ini di ruang publik telah melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Maaher menjelaskan, dalam ceramahnya ia hanya menyampaikan tentang hukum Islam. Dia menepis anggapan ceramahnya mengajak untuk membunuh Abu Janda.
“Jadi dalam agama Islam yang saya pelajari dan saya yakini, menurut empat imam mazhab bahwa penista agama siapapun dia, dalam perspektif fikih Islam hukumnya dibunuh. Bukan berarti saya sedang mengajak umat, publik untuk membunuh dia atau orang tertentu, tidak. Nggak mungkin ya saya ingin melakukan pembunuhan atau apalagi terang-terangan, di tempat yang terbuka di ruang publik, apalagi kita di negara Indonesia adalah negara yang negara hukum negara konstitusi. Itu nggak mungkin, nggak masuk akal,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu Maaher menyangkal tuduhan yang dilontarkan Abu Janda yang mengatakan ia adalah gurunya teroris.
“Dia menuduh saya guru teroris. kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram nya di video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris itu punya agama, dan agamanya adalah Islam. Dia menyebutkan Permadi Arya atau Abu Janda menyebutkan dengan terang, dengan sengaja di ruang publik, bahwa teroris punya agama dan agamanya Islam. Ini jelas penistaan agama, melanggar KUHP Pasal 156 A,” papar dia.
Maaher mengatakan sebelum bicara terlalu banyak ada baiknya Abu Janda mendalami hukum Islam terlebih dulu dan belajar bahasa Indonesia lagi.
“Kalau anda agamanya merasa Islam, mari kita belajar hukum-hukum Islam. Kita mondok pesantren lagi, kita tanya lagi pada ulama, bagaimana pandangan fikih Islam menurut empat mazhab yang disepakati, tentang hukum bagi penista agama,” tutur dia.
Laporan terhadap Abu Janda ini teregister dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM tangga; 30 November 2019. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3), Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, Fitnah UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
“Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh,” kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11). [ip]
“Beliau Abu Janda alias Permadi Arya ini di ruang publik telah melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Maaher menjelaskan, dalam ceramahnya ia hanya menyampaikan tentang hukum Islam. Dia menepis anggapan ceramahnya mengajak untuk membunuh Abu Janda.
“Jadi dalam agama Islam yang saya pelajari dan saya yakini, menurut empat imam mazhab bahwa penista agama siapapun dia, dalam perspektif fikih Islam hukumnya dibunuh. Bukan berarti saya sedang mengajak umat, publik untuk membunuh dia atau orang tertentu, tidak. Nggak mungkin ya saya ingin melakukan pembunuhan atau apalagi terang-terangan, di tempat yang terbuka di ruang publik, apalagi kita di negara Indonesia adalah negara yang negara hukum negara konstitusi. Itu nggak mungkin, nggak masuk akal,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu Maaher menyangkal tuduhan yang dilontarkan Abu Janda yang mengatakan ia adalah gurunya teroris.
“Dia menuduh saya guru teroris. kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram nya di video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris itu punya agama, dan agamanya adalah Islam. Dia menyebutkan Permadi Arya atau Abu Janda menyebutkan dengan terang, dengan sengaja di ruang publik, bahwa teroris punya agama dan agamanya Islam. Ini jelas penistaan agama, melanggar KUHP Pasal 156 A,” papar dia.
Maaher mengatakan sebelum bicara terlalu banyak ada baiknya Abu Janda mendalami hukum Islam terlebih dulu dan belajar bahasa Indonesia lagi.
“Kalau anda agamanya merasa Islam, mari kita belajar hukum-hukum Islam. Kita mondok pesantren lagi, kita tanya lagi pada ulama, bagaimana pandangan fikih Islam menurut empat mazhab yang disepakati, tentang hukum bagi penista agama,” tutur dia.
Laporan terhadap Abu Janda ini teregister dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM tangga; 30 November 2019. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3), Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, Fitnah UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
“Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh,” kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11). [ip]