Setelah Rocky Gerung, Giliran Andi Arief Dilaporkan Henry Yoso Ke Polisi

Ridhmedia
10/12/19, 11:36 WIB
RIDHMEDIA - Politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat kembali mengadu ke Bareskrim Polri.

Setelah kemarin melaporkan filsuf Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung atas tudingan menghina Presiden Joko Widodo, kini mantan anggota DPR itu melaporkan politisi Demokrat, Andi Arief.

Andi dilaporkan setelah kicauannya di Twitter dirasa menyinggung Henry. Dalam kicuan itu, Andi Arief menyebut bahwa mayoritas PDIP otot dan faksi otak telah tersingkir.

Dia kemudian menyebut seorang nama sebagai salah satu preman dari wakil faksi otot PDIP yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

“Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan, mayoritas PDIP otot, Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa Preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung,” kicau Andi Arief dalam akun Twitter pribadinya, Senin (9/12).

Henry merasa dirinya sebagai Hendriyosodiningrat yang secara gamblang disebut Andi Arief. Sebab penggambaran Andi Arief cocok dengan pribadi, meskipun ada sedikit typo penulisan nama. Ini lantaran dia adalah satu-satunya politisi PDIP yang melaporkan Rocky Gerung.

Henry menilai perbuatan Andi Arief bisa bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.

Adapun saat melaporkan Rocky Gerung, laporan Henry Yoso ditolak. Pasalnya, dia tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Presiden Joko Widodo.
[rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini