Soal Omnibus Law, Puan Ngaku Sampai Sekarang Belum Ada Surpres Jokowi

Ridhmedia
18/12/19, 05:08 WIB

RIDHMEDIA - Salah satu rancangan undang-undang yang menjadi prioritas dalam prolegnas adalah Omnibus Law. Presiden Joko Widodo telah meminta DPR dan juga Menteri Keuangan untuk menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan surat presiden (Surpres). Padahal masa sidang telah ditutup hari ini, Selasa (17/12) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

“Yang pertama terkait dengan permintaan pemerintah terkait dengan dua rancangan undang-undang omnibus law yaitu yang pertama satu cipta lapangan kerja dan kedua terkait dengan perpajakan sampai masa sidang ini ditutup kami belum menerima surpres dari pemerintah atau dari presiden,” kata Puan usai menutup sidang paripurna DPR RI, Senayan, Selasa (17/12).

Surat presiden untuk pembahasan Omnibus Law, kata Puan, rencananya akan dikirimkan dalam pekan ini. Artinya, pemerintah baru dapat menyerahkan Surpres Januari 2020, meski 248 RUU Prolegnas telah disahkan hari ini dalam sidang paripurna.

“Kemungkinan Surpres itu akan dikirimkan pada masa sidang selanjutnya yaitu pada bulan Januari.Kami belum menerima tentu saja kami tidak bisa membahas atau kemudian melihat yang menjadi rencana dari pemerintah dalam omnibus law yang nanti akan diusulkan,” ucapnya.

Untuk omnibus law tentu saja kami harus menunggu surprise dari presiden,” tandasnya.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+