RIDHMEDIA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti penggunaan dana publik oleh Bupati Karanganyar buat membeli mobil dinas (mobdin) mewah. Kemendagri menilai pemimpin daerah seharusnya sensitif dan peka terhadap keadilan masyarakat.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) Telah memberikan contoh dan keteladanan agar penggunaan dana publik oleh pejabat negara ataupun pejabat daerah dilakukan secara sederhana, bijaksana, dan tepat guna," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, ketika dihubungi, Sabtu (7/12/2019).
Akmal berkata ada aturan terkait kapasitas mesin hingga kondisi geografis sesuai kebutuhan daerah dalam pengadaan mobil dinas. Ia menyebut pihaknya bakal mempelajari jenis mobil dinas Bupati Karanganyar tersebut.
"Pemanfaatan dana publik buat kendaraan dinas juga ada aturannya. Kami bakal pelajari dulu, apakah jenis mobil Rubicon ini memang diperlukan buat kondisi daerah seperti Karanganyar," ucapnya.
Akmal juga meminta pemimpin daerah peka dan sensitif terhadap kondisi masyarakat. Ia menyebut pemimpin daerah harusnya menghindari penggunaan barang-barang mewah buat operasional kedinasan.
"Saran kita, ya perlu peka dan sensitiflah terhadap rasa keadilan masyarakat. Pemimpin daerah perlu menghindari penggunaan barang-barang mewah buat kepentingan operasional kedinasan, apalagi jika pengadaan barang tersebut menggunakan uang rakyat yang seharusnya lebih diprioritaskan buat membangun bagi kepentingan rakyat," ujar Akmal.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono membeli mobil dinas Rubicon seharga Rp 1,9 miliar. Alasan Juliyatmono memilih Rubicon yaitu terkait kondisi geografis Kabupaten Karanganyar. Karena terletak di Gunung Lawu, banyak daerah di Karanganyar yang perlu ditempuh melalui tanjakan-turunan yang tajam dan terjal.(dtk)