RIDHMEDIA - Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS), Hasan Basri menyebut jika bukti chat kliennya dengan perempuan Malaysia bukan penyebab perceraian dengan Mellya.
"Chat mesra UAS dengan wanita Malaysia membuat Mellya ngamuk banting HP ndak ada. Chat-chat itukan baru Oktober kemarin (2019)," kata Hasan Basri seperti dilansir dari Detik.com, Jumat (13/12/2019).
Hasan Basri menjelaskan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang di Kabupaten Kampar diajukan pada 12 Juli 2019. Sementara percakapan UAS dengan perempuan Malaysia terjadi pada Oktober 2019.
"Ini bisa tercemar nih nama ustaz ini," ujar Hasan menegaskan bahwa perceraian bukan karena ada pihak ketiga.
Hasan mengatakan bukti screenshot yang diajukan Mellya ke Pengadilan Agama Bangkinang tak diterima hakim karena dianggap ilegal. Menurut Hasan perbuatan men-screenshot percakapan itu bahkan tergolong pidana.
"Apa yang dilakukan Ibu Mellya itu pun perbuatan pidana itu, kloning-kloning itu. Lagi pula hakim pun sudah membantah gitu, ditolak hakim buktinya itu," kata Hasan.
Hasan menjelaskan sejak Mei 2016 UAS dan istrinya telah pisah. Jadi, kata dia, tidak mungkin ada pertengkaran karena pihak ketiga. "Ini yang mesti diluruskan," tutup Hasan. [ljc]
"Chat mesra UAS dengan wanita Malaysia membuat Mellya ngamuk banting HP ndak ada. Chat-chat itukan baru Oktober kemarin (2019)," kata Hasan Basri seperti dilansir dari Detik.com, Jumat (13/12/2019).
Hasan Basri menjelaskan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang di Kabupaten Kampar diajukan pada 12 Juli 2019. Sementara percakapan UAS dengan perempuan Malaysia terjadi pada Oktober 2019.
"Ini bisa tercemar nih nama ustaz ini," ujar Hasan menegaskan bahwa perceraian bukan karena ada pihak ketiga.
Hasan mengatakan bukti screenshot yang diajukan Mellya ke Pengadilan Agama Bangkinang tak diterima hakim karena dianggap ilegal. Menurut Hasan perbuatan men-screenshot percakapan itu bahkan tergolong pidana.
"Apa yang dilakukan Ibu Mellya itu pun perbuatan pidana itu, kloning-kloning itu. Lagi pula hakim pun sudah membantah gitu, ditolak hakim buktinya itu," kata Hasan.
Hasan menjelaskan sejak Mei 2016 UAS dan istrinya telah pisah. Jadi, kata dia, tidak mungkin ada pertengkaran karena pihak ketiga. "Ini yang mesti diluruskan," tutup Hasan. [ljc]