RIDHMEDIA - Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B telah menyidangkan permohonan Cerai Talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad atau UAS kepada istrinya Mellya Juniarti pada Selasa (3/12/2019).
Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian UAS. Dijelaskan perkara perceraian yang telah diajukan sejak 12 Juli 2019 itu sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
“Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon,” ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Kuasa hukum pihak tergugat, Mellya Juniarti, ditemui usai persidangan membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh UAS.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.
Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.
Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Sebab, ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.
Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan Ustaz Abdul Somad atau UAS kepadanya, dirinya tidak mau berkomentar.
“Kalau itu saya no coment, untuk lebih jelas tanyalah sama ustaz, karena saya termohon,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum UAS, Hasan Basri, mengaku telah menerima Salinan putusan dari Pengadilan Agama Bangkinang, namun pihaknya enggan berkomentar banyak.
“Selain ini urusan rumah tangga, tak usah ditanggapi. Perceraian tertutup umum,” kata Hasan mengungkapkan pernyataan UAS.
“Tidak cocok lagi. Ya itu jalannya berpisah, karena kita manusiawi,” pungkasnya. [ip]
Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian UAS. Dijelaskan perkara perceraian yang telah diajukan sejak 12 Juli 2019 itu sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
“Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon,” ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Kuasa hukum pihak tergugat, Mellya Juniarti, ditemui usai persidangan membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh UAS.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.
Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.
Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Sebab, ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.
Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan Ustaz Abdul Somad atau UAS kepadanya, dirinya tidak mau berkomentar.
“Kalau itu saya no coment, untuk lebih jelas tanyalah sama ustaz, karena saya termohon,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum UAS, Hasan Basri, mengaku telah menerima Salinan putusan dari Pengadilan Agama Bangkinang, namun pihaknya enggan berkomentar banyak.
“Selain ini urusan rumah tangga, tak usah ditanggapi. Perceraian tertutup umum,” kata Hasan mengungkapkan pernyataan UAS.
“Tidak cocok lagi. Ya itu jalannya berpisah, karena kita manusiawi,” pungkasnya. [ip]