RIDHMEDIA - Wacana hukuman mati bagi koruptor yang diapungkan Presiden Joko Widodo dinilai hanya tes ombak. Belum tentu akan jadi pembahasan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, wacana Jokowi tersebut masih sebatas ucapan. Belum tertulis dari pemerintah yang diusulkan kepada parlemen.
“Ini kan disampaikan dalam forum terbuka, bukan usulan tertulis pemerintah, untuk merevisi UU Tipikor. Bisa jadi apa yang disampaikan Pak Jokowi semacam tes kepada publik, kira-kira keinginannya seperti apa. Nanti keinginannya masuk, baru disusun dalam UU,” ungkap Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/12).
Belum tentu usulan Pak Jokowi, memberikan warning test kepada masyarakat. Apa yang diusulkan kalau ada perubahan UU,” tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
PKB, menurut Jazilul, juga belum dapat menentukan sikap apakah bakal mendukung wacana presiden tersebut atau tidak.
“Kami belum sampai situ,” imbuhnya.
Namun, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan PKB untuk mendukung kebijakan hukuman mati bagi koruptor. Namun, harus dilihat dari daftar Prolegnas yang telah masuk dan disepakati.
“Prolegnas sudah diputuskan 50 RUU. Di situ lihatnya. KUHP masuk. Hukuman itu masuk KUHP atau Tipikor, kan kita belum lihat. Tapi pintunya ada. Puntu revisi atau UU KUHP. Jadi bukan tidak ada pintunya. Ada pintunya lewat UU,” tandasnya. (Rmol)