RIDHMEDIA - Pernyataan Presiden Joko Widodo soal hukuman mati bagi koruptor kembali mendapat tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz berpendapat, Presiden besutan PDI Perjuangan itu kebanyakan janji.
Sebab, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih urgen ketimbang mewacanakan hukuman mati.
"Jangan kebanyakan janji deh. Keluarin aja Perppu KPK, itu jauh lebih penting daripada janji-janji hukuman mati pada pelaku kejahatan Korupsi," kata Donald saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalarta Pusat, Rabu (11/12).
Lagipula, kata Donald, di dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 telah diatur hukuman mati bagi koruptor.
Oleh karena itu, ia berkesimpulan bahwa Jokowi -panggilan akrab Presiden Joko Widodo- tidak membaca secara lengkap isi UU Tipikor.
"Kok mewacanakan hukuman mati, padahal itu sudah ada aturannya," tutup Donald. [rm]
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz berpendapat, Presiden besutan PDI Perjuangan itu kebanyakan janji.
Sebab, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih urgen ketimbang mewacanakan hukuman mati.
"Jangan kebanyakan janji deh. Keluarin aja Perppu KPK, itu jauh lebih penting daripada janji-janji hukuman mati pada pelaku kejahatan Korupsi," kata Donald saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalarta Pusat, Rabu (11/12).
Lagipula, kata Donald, di dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 telah diatur hukuman mati bagi koruptor.
Oleh karena itu, ia berkesimpulan bahwa Jokowi -panggilan akrab Presiden Joko Widodo- tidak membaca secara lengkap isi UU Tipikor.
"Kok mewacanakan hukuman mati, padahal itu sudah ada aturannya," tutup Donald. [rm]