Waw, Kerugian Negara dalam Kasus Pelindo II Capai Rp 15 Triliun

Ridhmedia
11/12/19, 18:07 WIB
RIDHMEDIA - Kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Ports Hong Kong telah merugikan negara hingga Rp 4,08 triliun.

Anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, mengemukakan dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Pelindo II, tercantum adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang dan indikasi kerugian negara, atas perpanjangan kontrak JICT-Koja kepada Hutchison, kasus pembangunan pelabuhan New Kalibaru (NPCT-1) dan kasus Global Bond Pelindo II.

“Kerugian negara kasus kontrak JICT kepada Hutchison mencapai Rp4,08 triliun. Sementara kasus kontrak Koja mencapai Rp1,86 triliun dan dilakukan tanpa valuasi,” ucap Rieke, di Gedung DPR RI, pada Rabu (11/12/2019).

Selain itu, Politikus PDI Perjuangan tersebut kembali menerangkan, kasus pembangunan New Kalibaru tahap satu (NPCT-1) kerugian negaranya mencapai Rp1 trilyun dengan potensi gagal konstruksi dan kerugian total loss Rp7 triliun.

“Terakhir kasus Global Bond Pelindo II kerugian negara mencapai Rp741 miliar. Sehingga total kerugian negara dalam kasus Pelindo II mencapai Rp15 triliun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah melakukan malpraktek dalam kasus kontrak JICT Pelindo II, lantaran perkara yang melibatkan Ricard Josh (RJ) Lino tersebut, tak jelas juntrungannya sejak Desember 2015 silam.

Ia mempertanyakan, mengapa kasus itu terkatung-katung lantaran bukti untuk menetapkan RJ Lino masih kurang dari dua alat bukti. [ipc]
Komentar

Tampilkan

Terkini