Ridhmedia - Tiga kasus besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah menanti diselesaikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kendali Firli Bahuri.
Hal itu seiring dengan pengungkapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa adaempat proyek Pelindo II yang merugikan negara hingga Rp 6 triliun.
“KPK pun sudah menandatangani MoU dengan BPK (dalam kasus ini),” ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitter pribadinya.
Dia lantas mengurai bahwa kasus Pelindo II ini menambah daftar kasus korupsi besar atau “paus” yang harus diselesaikan oleh KPK.
Sebab selain Pelindo II ada kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13 triliun dan Asabri dengan kerugian negara Rp 10 triliun.
“Ditunggu KPK yang berani dan jujur itu,” pungkasnya.
Empat proyek Pelindo II yang merugikan negara Rp 6 triliun sempat diungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Keempat proyek itu adalah perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru, dan juga global bond.
Selain itu, Pelindo II juga masih dalam pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan.
Ada juga kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Kedua kasus ini merugikan negara hingga Rp 50 miliar. [rmo]