RIDHMEDIA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pandeglang, Iskandar, mengakui telah mengikuti arahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan perihal pengaturan lelang pengadaan alat kesehatan (alkes). Namun Iskandar mempunyai alasan tersendiri atas tindakannya itu.
"Dari awal kan kami sudah tahu siapa di belakangnya sehingga kami tidak bisa lagi melakukan penolakan karena memang di sisi lain penyedia lain pun tidak ada yang masuk," kata Iskandar saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
"Apakah Wawan karena orang berpengaruh karena adiknya Ratu Atut (Ratu Atut Chosiyah/mantan Gubernur Banten)?" tanya jaksa kemudian.
"Iya," jawab Iskandar.
Iskandar tahu betul Wawan sebagai pengusaha memiliki perusahaan bernama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP). Perusahaan itu yang digunakan Wawan untuk mendapatkan berbagai proyek di wilayah Banten.
Di sisi lain Iskandar mengaku berharap bisa pindah jabatan ke tingkat provinsi yaitu di Banten. Namun menurutnya pada akhirnya dia tetap tidak dimutasi.
"Kemudian ya kami tunggu-tunggu mungkin sudah takdirnya saya tidak pindah. Saya memang berharap dengan tangan beliau mudah-mudahan bisa pindah ke Provinsi Banten," kata Iskandar.
Selama menjadi Kadinkes Pandeglang itu, Iskandar mengaku menerima Rp 7,5 juta dari Wawan. Namun uang itu disebut Iskandar sudah dikembalikan melalui KPK.
Dalam persidangan ini Wawan duduk sebagai terdakwa. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).(dtk)