Ridhmedia - Masuknya kapal nelayan asing ke perairan Indonesia sebetulnya bukanlah hal baru dan sudah cukup sering ditemukan.
Begitu dikatakan analis hubungan internasional dan studi stratejik The Westphalian Institute, Rakhmat Abril Kholis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/1).
"Pemerintah Indonesia sebenarnya telah cukup sering menghadapi kapal asing yang melakukan illegal fishing khususnya di wilayah perbatasan," ujarnya.
Rakhmat menyebutkan bahwa bermacam cara protes pun sudah dilakukan. Mulai mengirim nota protes diplomatik hingga penenggelaman kapal setelah diadili sesuai hukum Indonesia.
Belakangan, ramai kasus masuknya kapal nelayan dengan pengawalan kapal coast guard China yang memasuki wilayah perairan dan melanggar batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna.
Pada kasus tersebut, kata dia, seharusnya Indonesia harus bisa tegas. Pasalnya, banyak landasan hukum yang bisa dipakai Indonesia dalam menyikapi aksi arogan China yang menyebut Natuna Utara sebai wilayahnya.
"Pada kasus Natuna ini, Indonesia pada posisi yang kuat dengan basis Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) dimana Indonesia dan China keduanya ikut serta meratifikasi juga Pengadilan Internasional dalam kasus PCA No. 2013-19 yang telah menolak klaim sepihak China," jelasnya.
Bukan sekedar ramai dan kencang kepada China. Sambungnya, pemerintah Indonesia dengan beragam argumen dan landasan hukum harus tegas pada pelanggaran batas hak berdaulat yang dilanggar negara lain.
"Seharusnya tidak ada permisif bagi kapal asing dari negara manapun yang melanggar wilayah perairan Natuna untuk ditindak secara tegas oleh pemerintah Indonesia," tukasnya.[rmol]