ASN Diduga Tak Netral, Bawaslu Panggil Gerindra Dan Media

Ridhmedia
01/01/20, 12:03 WIB

Ridhmedia - Bawaslu akan memanggil pengurus Partai Gerindra Kabupaten Bandung untuk melengkapi informasi atas dugaan ASN Pemkab Bandung yang melanggar kode etik netralitas jelang Pilkada 2020.

Pemanggilan pengurus di partai besutan Prabowo Subianto itu untuk mengklarifikasi benar tidaknya ASN Pemkab atas nama Ayep Rukmana mendaftar menjadi calon bupati/wakil bupati 2020 melalui Gerindra.

Begitu diungkapkan Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/1).

Komarudin menambahkan, pihaknya perlu mendapat informasi dari Gerindra. Karena partai tersebut menjadi kendaraan politik Ayep yang sesuai aturan telah melanggar kode etik netralitas ASN jelang Pilkada 2020.

Tak hanya Gerindra, kami juga tentu akan memanggil media online lokal yang sempat memberitakan di tahap klarifikasi ini, karena menjadi pihak yang mempublikasikan,” ujar Komisioner yang akrab disapa Bah Didi itu.

Di hari sebelumnya, lanjut Bah Didi, Bawaslu telah memanggil Ayep Rukmana sebagai terduga pelanggar kode etik ASN dan pihak Badan Kepegawaian Pemkab Bandung dalam tahap klarifikasi yang kini masih berjalan.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+