RIDHMEDIA - Sejumlah warga ibukota yang merasa dirugikan atas musibah banjir di awal tahun 2020 telah mengajukan gugatan ganti rugi atau Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Adalah Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melayangkan gugatan Class Action.
Mereka seolah memanfaatkan momen musibah banjir untuk memojokkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menganggap banjir yang terjadi beberapa waktu lalu sebagai akibat kelalaian Anies dan Pemprov DKI dalam pencegahan dan penanggulangan.
Namun demikian, advokat sekaligus akademisi Hukum dan Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, menilai tindakan Class Action tersebut sangat kental dengan unsur politik
"Kalau kita bicara hak, itu hak semua orang. Cuma apakah itu tepat ataukah tidak? Menurut saya tidak tepat. Class Action ini bukan murni sebagaimana maksud gugatan. Tapi ini sangat politis," katanya saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kawasan Cikini, Kamis (16/1).
Hal ini disampaikan Yani, mengingat banjir notabene sudah terjadi sejak zaman dahulu. Bahkan bila melihat data, saat Jokowi menjadi Gubernur pun adalah yang terbesar.
"Ini mau menggerus kepercayaan publik terhadap Anies. Begitu karakternya. Antara data, dengan yang di opini berbeda," tegas Yani.
"Ratusan orang bergotong royong untuk ikut mengatasi masalah banjir ini. Dibanding segelintir orang terhadap Anies. Apa yang dinyinyiri dengan fakta, berbeda. Termasuk Dewi Tanjung cs. Nggak masuk akal," tutupnya.[rml]