RIDHMEDIA - Kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya yang berujung kerugian negara harus dilihat secara mendalam hingga ke akar permasalah.
Menurut pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, DPR diimbau tak terpaku dalam membuat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus) Jiwasraya, melainkan juga kepada lembaga pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"DPR perlu memikirkan pembentukan Pansus OJK, mengingat munculnya masalah asuransi yang gagal bayar, investasi bodong, dan berbagai kejahatan keuangan oleh BUMN dan perusahaan swasta ini karena lemahnya rugulasi, pengawasan, dan sanksi yang diterapkan OJK," kata Salamuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/1).
Tak hanya itu, DPR juga dinilai perlu memikirkan revisi UU OJK dan UU sektor keuangan dalam rangkan menghadapi tantangan yang lebih berat di masa mendatang.
Sejauh ini, ia menilai ada kesan pembiaran yang dilakukan lembaga negara. Salah satunya dugaan pembiaran oleh OJK dan KSSK yang diketuai oleh menteri keuangan.
"Sebab tidak mungkin pihak-pihak ini tidak mengetahui aliran dana investasi, dana pensiun, dan dana asuransi seperti Jiwasraya, Bumiputera, Taspen, Jamsostek, ASABRI, Bank Mumamalat yang saat ini bermasalah," tegasnya.
Ia menduga, lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam masalah ini melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Termasuk mengapa Jiwasraya bisa memberlakukan bunga tinggi dalam produk investasi mereka. Atas izin siapa hal tersebut?" lanjutnya bertanya-tanya.
"Dalam kelembagaan keuangan yang ada sekarang, semua kejahatan dapat dimulai dari OJK dan dapat juga diakhiri 'damai' di OJK. Dulu saya gugat UU OJK ke MK namun kalah. Seluruh masalah yang terjadi sudah kami perkirakan mengingat luasnya kekuasaan OJK," tandasnya.
[rmol]