RIDHMEDIA - Politikus Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) Dewi Tanjung kembali membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Kali ini dia melaporkan massa aksi pro Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang melakukan aksi di depan Kantor Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 14 Januari 2020 lalu.
Dia melaporkan massa pro Anies atas tudingan pencemaran nama baik.
Pasalnya, massa kontra menurutnya melontarkan kata-kata kasar kepada massa kontra yang kebetulan juga melakukan demo di sana saat itu.
Selain itu, dia juga menuding massa kontra melemparkan botol ke massa pro.
“Mengeluarkan caci maki dan melempar kami dengan botol,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2020.
Dewi juga mengklaim jadi salah satu korban pelemparan botol. Pundak kirinya juga sempat terkana lemparan menurut klaimnya.
Saat melakukan pelaporan, Dewi membawa sejumlah bukti berupa video dan foto. Dia mengaku juga sudah mengumpulkan video dan foto dugaan adanya pelemparan botol itu.
“Ada bukti visum kok, akan menyusul (seiring pelaporan). Yang kita ambil di media sosial, lagian gimana kita mau foto-foto dan video. Sudah enggak bisa. Suasana sudah rusuh, polisi minta kita segera untuk lari,” katanya lagi.
Laporan itu sendiri diterima polisi dimana laporan bernomor LP/313/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Tapi, saat selesai melakukan pelaporan, polisi hanya menerima dugaan pencibiran yang dilakukan kepada massa kontra Anies.
Dimana dalam laporan, pelakunya masih dalam penyelidikan. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.[pjs]