Ridhmedia - Waktu bekerja bagi wanita di Kota Lhokseumawe, Aceh dibatasi hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengatakan, tempat usaha yang tidak menaati aturan ini diancam dijatuhi sanksi.
Kata dia, larangan perempuan bekerja hingga larut malam ini sudah diatur dalam Qanun atau Peraturan Daerah Provinsi Aceh nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.
Karena itu Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah melayangkan surat pada 6 Januari 2020 lalu pada pengelola usaha soal larangan perempuan bekerja hingga larut malam.
"Pemilik usaha atau pun pengelolanya harus mematuhinya, apabila nantinya surat itu tidak diindahkan, maka kita akan proses sesuai aturan, mulai dari teguran sampai penutupan lokasi usaha," kata Suaidi seperti melansir CNNIndonesia.com.
Dalam surat itu diimbau agar pengelola tempat usaha menghentikan aktifitas konsumen saat azan Magrib dan salat jumat.
Pengusaha, kata Suadi, juga harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya. Selain itu pekerja mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan memasang lampu terang.
Suadi mengatakan aturan itu sudah pernah diberlakukan sejak 2014 lalu. Kemudian diperingatkan kembali pada awal tahun 2019. Namun, masih ada pemilik usaha yang masih mempekerjakan wanita diatas pukul 21:00 WIB.
Karena itu Pemkot Lhokseumawe menegaskan dan melayangkan surat agar semua pemilik tempat usaha mentaatinya.
"Surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, maka kembali disurati tempat-tempat itu," kata Suadi.[ljc]