Diduga Minta Fee, Aziz Syamsuddin Dilaporkan Ke MKD

Ridhmedia
13/01/20, 22:27 WIB

Ridhmedia - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) rencanakan untuk membuat laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin.

Kuasa Hukum KAKI, Agus Rihat Manalu menyebut Aziz diduga terlibat kasus mafia anggaran yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo saat menjabat Ketua Badan Anggran DPR.

Politikus Golkar itu diduga meminta fee 8 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dari Bupati Lamteng Mustafa.

Kenapa kita laporkan juga ke MKD, karena selama ini kita tahu yang paling banyak maen-maen adalah para wakil rakyat,” ucap Agus di Sekretariat MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/1).

Bukan sekadar tuduhan, kata Agus, dugaan penerimaan suap Aziz diakusi sendiri oleh Mustafa.

“Jadi permintaan fee ini, terungkap atau terkuak atas pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah yaitu Mustafa yang saat ini sudah masuk dan sudah disidangkan perkaranya," jelasnya.

KAKI berharap agar kasus tersebut segera diproses lebih lanjut agar anggota Dewan bisa dicap bersih sebagai representasi rakyat Indonesia.

“Supaya proses hukum itu tidak setengah-setengah, artinya ini jangan berhenti di Mustafa tapi rentetannya harus ditarik,” demikian Agus. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+