Ridhmedia - Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 berujung dengan gugatan masyakarakat. Melalui mekanisme Class Action, sejumlah warga ibukota yang merasa dirugikan atas musibah banjir mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Senin (14/1).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah bekerja maksimal sejak malam pergantian tahun saat terjadi hujan yang cukup ekstrem.
"Yang jelas kami Pemprov, dipimpin Pak Gubernur, merespons bencana ini dalam waktu yang sangat singkat. Seluruh aktivitas perdagangan, transportasi bisa berfungsi seperti sediakala. Jadi indikatornya itu," jelas Saeful yang ditemui di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (14/1).
Terkait gugatan dari warga soal ganti rugi, Pemprov DKI tampaknya tidak mau ambil pusing. Pemprov menyerahkan semua kepada mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Kita lagi fokus penanganan dampak. Itu saja dulu yang saya rasa paling manusiawi, biar semuanya bisa berjalan normal," lanjut Sekda.
Adalah Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang berusaha memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melayangkan gugatan ganti rugi melalui mekanisme Class Action.
Mereka beranggapan banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI dalam pencegahan dan penanggulangan bencana.
(Rmol)