RIDHMEDIA - Kendati divonis bersalah dan dihukum penjara dua tahun, sama sekali tak membuktikan bahwa M Romahurmuziy menerima suap.
Sebaliknya, politisi yang akrab disapa Rommy itu hanya terbukti menerima gratifikasi.
Demikian disampaikan Sekjen PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, Rommy hanya memiliki satu kesalahan. Yakni tak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK selama 30 hari.
“Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut,” kata Arsul.
Ia menyatakan, antara suap dan gratifikasi adalah dua hal yang sangat berbeda. Pun dengan kadar konsekuensi dan hukumannya.
Hal lain yang menjadi bukti adalah tuntutan pasal yang didapat Rommy.
Dalam vonis, Pengadilan Tipikor hanya memvonis Rommy dengan Pasal 12 Ayat B (penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun).
“Bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada M Romahurmziy dua tahun penjara.
Selain itu, Rommy juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus yang membelit Rommy itu sendiri terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, Rommy secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.
Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: pojoksatu.id