RIDHMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyidikan baru usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyebut mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang suap senilai Rp 70 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik sangat mungkin akan membuka penyidikan baru usai sidang vonis mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy.
"Tentunya ada kemungkinan jika kemudian pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain, yang kemudian sudah sangat jelas pertanggungjawaban pidana dari saksi kan, sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/1).
Pasal 55 yang dimaksud adalah pasal 55 ayat 1 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 55 Ayat 1 berbunyi, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Namun, KPK kata Ali, akan menentukan sikap bersama Jaksa KPK untuk menentukan sikap atas vonis Romi yang juga disebut oleh Hakim adanya fakta persidangan bahwa Lukman juga menerima uang Rp 70 juta.
"Namun itu semua setelah kami pelajari dalam waktu tujuh hari ini. Jadi sikapnya nanti kan penuntut umum akan bersikap apa," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyebut nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang saat sidang vonis Romahurmuziy pada Senin (20/1).
Uang yang disebut Hakim Ponto berkaitan dengan seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Hakim menyebut Lukman menerima uang senilai Rp 70 juta.
“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ucap Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Romi, Senin (20/1).
Selain Romi, Hakim juga menyebut Lukman turut mengintervensi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Dimana kata Hakim, uang yang diterima Lukman berasal dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dalam proses itu Lukman menerima uang Rp 70 juta dan Romi menerima uang Rp 255 juta.
Haris diketahui mendaftarkan diri sebagai calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan langsung yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Saat itu Haris tengah menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim.
Selama proses pendaftaran itu, Haris tidak memenuhi syarat sebagai Kakanwil lantaran pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan demikian, Haris berusaha agar tetap bisa menjadi Kakanwil dengan berusaha meminta bantuan kepada Lukman.
Disaat itu juga, Haris lolos dalam seleksi tahap administrasi usai menemui Romi yang berperan sebagai perantara pesan tersebut kepada Lukman.
Dalam proses tersebut kata Hakim, Haris akhirnya lolos seleksi atas arahan Lukman. Bahkan, Lukman juga meminta kepada panitia seleksi agar Haris masuk ke tiga besar peringkat terbaik.
Dalam perkara tersebut, Romi harus menerima vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sumber: Rmol.id