Geruduk Istana Hari Ini, Serikat Buruh Desak Pemerintah Sederhanakan RUU Ketenagakerjaan

Ridhmedia
15/01/20, 10:57 WIB

Ridhmedia - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Presidium Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) akan melakukan aksi menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang digagas oleh pemerintah.

Rencananya, massa KSBSI akan mulai bergerak pukul 10.00 WIB dengan estimasi diikuti oleh 5.000 buruh. Mereka akan melakukan aksi dengan titik kumpul berada di Patung Arjuna Wihaha untuk kemudian berjalan kaki menuju Istana Merdeka.

Dalam tuntutannya kali ini, Ketua Departemen Lobby dan Humas KSBSI, Andy William Sinaga mengatakan mendesak pemerintah untuk mengusulkan Omnibus Khusus Ketenagakerjaan, bukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Karena sampai saat ini ada 7 Undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Inilah yang mendesak untuk disederhanakan dan dikodifikasi lewat Omnibus Law.

"Tujuh UU yang kaitan dengan ketenagakerjaan ini yang harus didahulukan untuk di Omnibus Law oleh pemerintah, daripada Omnibus RUU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan kalangan serikat pekerja/serikat buruh," ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/1).

Apalagi dalam proses pembuatan dan pembahasan, tambah Andi, Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengikutsertakan Serikat Buruh.

Untuk itu KSBSI mengusulkan Presiden Jokowi tidak melanjutkan proses Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karena KSBSI mengkhawatirkan frekuensi aksi buruh akan semakin besar dan masif.

"Presiden agar membuka diri untuk mengundang pimpinan buruh untuk berdialog, seperti yang dilakukan ketika musim kampanye Pilpres," tegas Andi.

"Hal tersebut perlu segera dilakukan Presiden untuk menciptakan situasi kondusif dalam hubungan industrial nasional," tutupnya.

Adapun 7 UU yang kaitannya dengan Ketenagakerjaan yang perlu masuk Omnibus Law adalah UU No 1/1970 Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja dan UU No 7/1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Lalu ada UU No 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No 2/2004 Tentang PPHI, UU No 40/2004 Tentang SJSN, dan UU No 24 Tahun 2011/BPJS. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini