Helmy Yahya Gandeng Chandra Hamzah Gugat Dewas TVRI

Ridhmedia
18/01/20, 11:40 WIB

Ridhmedia - Helmy Yahya tidak tinggal diam usai dirinya diberhentikan sebagai Direktur Utama (Dirut) oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI sejak Kamis (16/1) kemarin.

Dia bersama kuasa hukumnya Chandra Hamzah tengah mempersiapkan langkah hukum terbaik guna mengahadapi Dewas.

Mantan Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers mengatakan bahwa ada sejumlah langkah hukum yang tersedia untuk mengadvokasi kasus yang menimpa Helmy Yahya. Namun sayangnya, Chandra Hamzah masih enggan untuk memberikan bocorannya.

Meski beberapa kali didesak awak media, enggan membeberkannya. Dia meminta wartawan bersabar menunggu perkembangannya dalam satu minggu ke depan.

“Di UU ada silakan saja dibaca. Langkah-lahkah hukumnya apa saja, sedang kami bicarakan dan ada beberapa opsi. Sabar dulu ya. Mungkin dalam satu minggu ke depan,” ucap Chandra Hamzah dalam jumpa pers di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/1).

Dalam kesempatan itu dia juga sempat mengungkap kontradiksi yang tertera dalam surat pemberhentian Dewas terhadap Helmy Yahya. Point yang dia sorot, Helmy dipecat secara terhormat namun kemudian diungkap alasan di balik pemecatan.

“Kalau dipecat secara terhormat berarti tidak ada kesalahan dong,” ucapnya.

Chandra Hamzah juga mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI setelah diberhentikannya Helmy Yahya.

Dia secara tegas mengatakan bahwa Dewas tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat Plt sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI.

“Dalam aturannya tidak ada kewenangan Dewan Pengawas untuk mengangkat Plt. Dewan Pengawas hanya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi. Kalau tidak ada artinya apa? Silakan diartikan sendiri,” kata Chandra Hamzah.

Selain itu, pria kelahiran 24 Februari 1967 itu juga menyoroti sistem kolektif kolegial yang terjadi di dalam direksi TVRI.

Menurutnya, karena direksi TVRI menganut sistem kolektif kolegial, seharusnya pemberhentian itu bukan hanya Helmy Yahya. Semua direktur seharusnya juga ikut diberhentikan oleh Dewas.

“Tapi faktanya yang diberhentikan cuma Helmy Yahya,” tandas Chandra Hamzah.[psid]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+