RIDHMEDIA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengakui bahwa tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK. Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada pihak-pihak yang sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax soal Harun Masiku selama ini.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Kurnia menyatakan ada indikasi pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menyebar hoax tersebut. Ia mengingatkan kepada pihak-pihak itu soal Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan.
"Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu, semestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," sebut Kurnia.
Bila menilik ke belakang, memang soal keberadaan Harun Masiku sempat menjadi teka-teki. Harun diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020. Kemudian, pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu aktif sebagai Komisioner KPK. Dalam OTT itu KPK sebenarnya juga menjerat Harun, tetapi keberadaannya tidak diketahui.
Lalu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan jika Harun sudah berada di luar negeri sebelum OTT dilakukan. Ghufron mengacu data dari imigrasi. Lalu, Ditjen Imigrasi pada 13 Januari 2020 mengatakan bila Harun belum tiba di Indonesia sejak kepergian dari tanggal 6 Januari.
"Belum tercatat adanya pergerakan masuk ke Indonesia," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada detikcom, Senin (13/1).(dtk)