RIDHMEDIA - Tersangka penerima suap dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, rampung menjalani sidang pemeriksaan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di gedung KPK, Rabu (15/1/2020). Sidang itu sebelumnya telah mendapat izin untuk pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, Wahyu menjelaskan tentang kalimat "siap mainkan" yang disebut KPK ada keterkaitan erat dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Wahyu mengatakan, pesan "siap mainkan" yang ia kirim kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina bukan bermakna dia menerima permintaan memuluskan PAW kepada Harun Masiku sebagai anggota DPR. Ia membantah soal dugaan beberapa pihak yang menyebutnya sebagai kode untuk meloloskan Harun.
"Saya menggunakan istilah (siap, mainkan) tetapi perlu diketahui hampir selalu yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan, tapi saya tidak bermaksud," jelas Wahyu dalam persidangan kemarin.
Ia menyadari jika kalimat itu bisa saja ditafsirkan lain. Kalimat tersebut, kata Wahyu, dikirimkan ke Agustiani Tio setelah mendapat kabar bahwa surat permohonan PAW dari PDIP telah dikirim ke KPU. Namun Wahyu mengaku saat itu sedang tidak berada di kantor KPU. Ia juga mengaku belum pernah memegang fisik surat tersebut. Ia meminta stafnya untuk menerima surat PAW dari PDIP.
Menurut penuturan Wahyu, usai surat itu diterima stafnya, kemudian surat itu diteruskan lagi ke pimpinan KPU sehingga ia membalas pesan Agustiani Tio dengan menggunakan kalimat "siap mainkan". Hal itu dilakukan karena bila ada surat resmi dari pihak lain memang harus dikonfirmasi ke pihak KPU.
"Saya mengabari (ke staf) ada surat dari PDIP tolong diterima. Setelah diterima, apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan, ya karena itu surat resmi. Jadi, sampai peristiwa itu, saya hanya terima di Whatsapp, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang," terang Wahyu.
Selain itu, dalam persidangan Wahyu juga memohon pengertian dari majelis hakim DKPP karena tidak semua hal bisa ia sampaikan dalam sidang etik. Keterangan yang ia disampaikan dalam persidangan telah ia pilah mana hal yang bisa ia sampaikan dan mana yang tidak karena kasus dugaan suapnya tengah ditangani KPK.
"Saya juga sudah berkomitmen, jadi KPK memilah-milah tidak semua saya sampaikan di sini. Jadi, mohon maaf tidak bermaksud tidak terbuka," ucapnya
Wahyu mengaku memilih tidak menyampaikan beberapa hal karena ia khawatir akan berpengaruh terhadap proses perkaranya di KPK. Selain itu ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, termasuk DKPP. Ia juga menyatakan, kasus dugaan suap merupakan masalah pribadinya dan akan bertanggungjawab terhadap masalah tersebut. (Al) [tsc]