Ridhmedia - Selamat datang Tahun Baru 2020, sehari menapaki waktu di tahun ini kita sudah disambut dengan berita dimana-mana banjir melanda, bahkan katanya yang terparah di jadetabek. Sudah banyak korban yang mengungsi di tempat-tempat pengungsian. Tak hanya itu di tahun 2020 ini nampaknya juga bukan tahun yang ramah untuk kantong. Lantaran, di awal tahun ini kita dapat kado juga dari pemerintah yang menaikan harga barang konsumsi hingga tarif transportasi.
Yang paling jadi pusat perhatian yakni kenaikan bpjs dan rokok. Per Januari ini pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, kenaikkan iurannya mencapai 2 kali lipat di seluruh segmen kepesertaan di luar penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI) dan berlaku efektif sejak kemarin 1 Januari 2020. Presiden telah menyetujuinya dalam ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden nomor 75/2019, diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000; iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat dari Rp 51.000 ke Rp 110.000 dan iuran peserta Kelas 1 akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000.
Selain BPJS rokokpun yang saat tengah santer beritanya banyak yang mengeluhkan kenaikan tersebut. Pasalnya kenaikan harga rokok mencapai sebesar 35 persen. Di beberapa daerah, bahkan kenaikan harga eceran rokok sudah dimulai sejak Desember 2019 bulan lalu, kendati demikian penyesuaian tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah empat jenis rokok baru berlaku per hari ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kenaikan bertahap terjadi di 50 kota di Indonesia sepanjang November 2019. Imbasnya, terjadi inflasi pada kelompok pengeluaran makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,25 persen dengan andil 0,04 persen terhadap inflasi secara keseluruhan.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, rokok kretek dan rokok kretek filter jadi komoditas yang paling dominan menyumbang inflasi yakni masing-masing sebesar 0,01 persen. “Pedagang di bawah mengantisipasi rencana kenaikan rokok pada bulan Januari. Jadi sudah mulai naik pelan-pelan selama beberapa bulan terakhir,” jelas Suharyanto dalam konferensi pers di kantornya, 2 Desember 2019 lalu. Di samping rokok konvensional, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga bakal menaikkan harga jual rokok elektrik atau vaporizer (vape). Dasar kebijakan tersebut, kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, adalah klasifikasi vape sebagai produk tembakau dengan versi lain.
Kenaikan Tarif Transportasi & Logistik
Tak hanya BPJS, rokok dan vape, Tarif jasa transportasi juga disinyalir mengalami kenaikan. Harga tiket angkutan penyeberangan, misalnya, bakal naik sekitar 10 persen di 20 lintasan penyebrangan. Meski direncanakan berlaku efektif mulai Desember tahun lalu, hingga kini payung hukum kebijakan itu belum rampung dan baru akan direalisasikan di tahun 2020.
Di sisi lain, ongkos logistik diperkirakan bakal meningkat menyusul adanya kenaikan tarif pada sejumlah ruas tol di tahun ini. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyampaikan, kenaikan tarif tol didasarkan pada perjanjian pengusahaan jalan tol serta pertimbangan laju inflasi. Salah satu ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif di awal tahun ini adalah Cikopo-Palimanan bagi kendaraan golongan I dan II. Penyesuaian harga tersebut akan mulai berlaku pada 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
Sumber: masandy.com