Ridhmedia – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu bersikukuh partainya tidak menghalangi petugas KPK saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP. Salah satu alasannya, petugas KPK tidak membacakan isi surat izinnya.
"Mereka tidak membacakan suratnya. Itu yang kemudian petugas keamanan di DPP tidak memperkenankan. Kita bisa saja berasumsi itu surat apa. Ya suratnya kan kita tidak tahu mau ngapain, enggak ada dibacakan ke kantor itu," kata Masinton dalam program Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 14 Januari 2020.
Masinton menyebut, surat itu bertanggal 20 Desember 2019. Menurutnya itu adalah tanggal dimana para komisioner KPK periode yang baru dilantik untuk masa tugasnya. "Persis hari itu juga pergantian komisioner KPK," ujar Masinton.
Anggota Komisi III DPR ini menyimpulkan, internal KPK di masa pergantian pimpinan ini belum ada terkonsolidasi dengan baik. Menurutnya masih ada sebagian di internal yang 'dendam' kepada PDIP. "Ini pasti dendam ke PDI Perjuangan, termasuk ke saya," kata Masinton.
Sebelumnya, KPK menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap terkait urusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Sehari kemudian, mereka menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Selain pria kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah itu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK, salah satunya bernama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.(*)