RIDHMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keaslian surat perintah penyelidikan kasus yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang ditunjukkan politisi PDIP, Masinton Pasaribu.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyampaikan bahwa KPK selalu dibekali dengan surat tugas saat menjalankan tugasnya.
Namun, surat tugas tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan terkait proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas, namun tidak pernah diberikan ke pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung terkait proses penyelidikan tersebut," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) malam.
Berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang ditunjukkan oleh Masinton di acara diskusi di ILC Tv One, Ali mempertanyakan keaslian surat tersebut.
"Kita tidak mengetahui isi, kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditunjukan Pak Masinton tersebut secara subtansinya tidak tahu tapi secara pasti kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan selain kepada pihak berkepentingan," tegas Ali.
Bahkan, saat disebut ada kebocoran Sprindik tersebut, Ali tetap mempertanyakan keaslian Sprindik yang ditunjukkan oleh Masinton tersebut.
"Ini bukan masalah bocor, kami mempertanyakan apa itu asli atau tidak secara subtansinya apa bener yang dipegang Pak Masinton produk KPK, kami tidak akan mengarah ke sana apa ini bocor apa tidak," jelasnya.
Bahkan, Ali mengaku KPK tidak akan menelusuri terkait Sprindik yang ditunjukkan Masinton. Ali pun juga mempertanyakan kepentingan apa yang membuat Masinton memperlihatkan Sprindik yang bersifat rahasia ditunjukkan kepada publik.
"Saya kira karena kami meyakini kami tidak pernah memberikan kepada pihak manapun selain yang berkepentingan. Saya kira, tanyakan saja ke Masinton kepentingannya untuk apa, menunjukan surat itu ke publik," terangnya.
Walau demikian, KPK tetap fokus pada proses penyidikan perkara yang menjerat Wahyu Setiawan serta politisi PDIP, Harun Masiku.
"Ini bukan soal mengganggu atau tidak mengganggu. Proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami sekarang fokus ke penyidikan yang sudah menetapkan 4 tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja sesuai aturan hukum," pungkasnya. [mcc]
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyampaikan bahwa KPK selalu dibekali dengan surat tugas saat menjalankan tugasnya.
Namun, surat tugas tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan terkait proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas, namun tidak pernah diberikan ke pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung terkait proses penyelidikan tersebut," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1) malam.
Berkaitan dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang ditunjukkan oleh Masinton di acara diskusi di ILC Tv One, Ali mempertanyakan keaslian surat tersebut.
"Kita tidak mengetahui isi, kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditunjukan Pak Masinton tersebut secara subtansinya tidak tahu tapi secara pasti kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan selain kepada pihak berkepentingan," tegas Ali.
Bahkan, saat disebut ada kebocoran Sprindik tersebut, Ali tetap mempertanyakan keaslian Sprindik yang ditunjukkan oleh Masinton tersebut.
"Ini bukan masalah bocor, kami mempertanyakan apa itu asli atau tidak secara subtansinya apa bener yang dipegang Pak Masinton produk KPK, kami tidak akan mengarah ke sana apa ini bocor apa tidak," jelasnya.
Bahkan, Ali mengaku KPK tidak akan menelusuri terkait Sprindik yang ditunjukkan Masinton. Ali pun juga mempertanyakan kepentingan apa yang membuat Masinton memperlihatkan Sprindik yang bersifat rahasia ditunjukkan kepada publik.
"Saya kira karena kami meyakini kami tidak pernah memberikan kepada pihak manapun selain yang berkepentingan. Saya kira, tanyakan saja ke Masinton kepentingannya untuk apa, menunjukan surat itu ke publik," terangnya.
Walau demikian, KPK tetap fokus pada proses penyidikan perkara yang menjerat Wahyu Setiawan serta politisi PDIP, Harun Masiku.
"Ini bukan soal mengganggu atau tidak mengganggu. Proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami sekarang fokus ke penyidikan yang sudah menetapkan 4 tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja sesuai aturan hukum," pungkasnya. [mcc]