Ridhmedia - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak masuk ke dalam kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu, mereka hendak melakukan penggeledahan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pasalnya, KPK juga mengamankan seorang caleg DPR RI Fraksi PDIP, Harun Masiku.
Selain keduanya, juga diamankan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu sebagai tersangka penerimaan suap.
Dan seorang lainnya adalah Saeful sebagai tersangka pemberian suap.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar membenarkan penolakan tim penyidik KPK di kantor DPP PDIP.
Saat itu, tim dihadang pihak keamanan kantor partai berlambang banteng hitam tersebut.
Padahal, tim juga telah menyerahkan surat penyelidikan kepada pihak keamanan gedung untuk melakukan penyegelan.
Namun, pihak security menghalangi tim KPK dengan alasan harus mendapat persetujuan dari atasannya.
“Sebetulnya mereka (tim KPK) dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan,” ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) malam.
“Mereka juga sudah komunikasi dengan para security yang ada di kantor dan mencoba menghubungi atasan mereka,” ungkapnya.
Atasan security PDIP, kata Lili, tak memberikan respons saat dihubungi.
Sehingga, tim lidik KPK memutuskan untuk meninggalkan Kantor DPP PDIP lantaran ingin mendatangi lokasi lainnya dalam kasus suap perebutan kursi panas almarhum Nazaruddin Kiemas.
“Terlalu lama, kemudian karena teman-teman (tim lidik KPK) ini kan harus berbagi untuk ke tempat objek-objek lain sehingga ini ditinggalkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyebut, penolakan itu lantaran penyidik KPK tidak membawa alat bukti kuat untuk masuk dan melakukan penggeledahan.
Demikian disampaikan Djarot kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2019).
“Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan (penyidik KPK) tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, dan sebagainya,”
Akan tetapi, mantan pendamping Ahok saat memimpin DKI itu membantah partainya menghalang-halangi penyelidikan.
“Kita tidak menolak, kita menghormati semua proses hukum,” jelasnya.
Sebaliknya, PDIP sangat terbuka dan kooperatif dengan semua aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Hanya saja, penegak hukum juga tidak boleh abai dengan perizinan resmi sebagaimana aturan perundangan.
“Partai tidak akan mengintervensi. Jadi silakan saja, asalkan betul-betul resmi,” ujarnya.
Saat ditanya keberadaan Hasto, Djarot mengaku tidak tahu pasti.
Namun, dari informasi yang didapatnya, politisi asal Yogyakarta itu sakit.
“Pak Hasto tadi informasi dia kena diare, karena kecapean kali ya,” pungkasnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap posisi PAW Nazarudin di DPR RI.
Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful.[psid]