KPK Kini Beda, Tak Mau Periksa Orang Lama-lama

Ridhmedia
29/01/20, 12:26 WIB

RIDHMEDIA - Pemeriksaan saksi atau tersangka yang berlangsung berjam-jam disorot pimpinan KPK Nawawi Pomolango. Sistem pemeriksaan pun akan diubah agar menjadi lebih efektif.
Sorotan ini muncul setelah RJ Lino diperiksa selama hampir 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Nawawi heran atas lamanya mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.

"Saya ingin mencari tahu kenapa begitu waktu sampai 12 jam untuk memeriksa tersangka ataupun saksi," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (24/1/2020).

"Jangan-jangan kita memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka sampai berpuluh-puluh jam, tapi berita acaranya cuma 4 sampai 5 lembar," imbuh Nawawi

Nawawi mengaku memperhatikan durasi pemeriksaan itu lantaran berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor. Saat itu Nawawi melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan.

"Berita acara pemeriksaan seseorang itu paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, yang bisa membuat terperiksa stres dan lain-lain?" gugat Nawawi.

"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" imbuhnya.

Nawawi menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif. Pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK pun akan diubah.

"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Nawawi menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.

"Menurut Pasal 6 UU, pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ. Kemarin kami baru tanda tangan penahanan. Jadi sebagai penyidik kan," ucap Nawawi.

Kritik dari Busyro Muqoddas

Rencana Nawawi untuk merubah sistem pemeriksaan saksi di KPK menuai kritik dari pimpinan sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas. Busyro menilai Nawawi penggunaan istilah yang dipakai Nawawi terkait pemeriksaan itu tidak tepat.

"Masalahnya lama atau tidak itu kan tergantung kepada urgensi kepentingan. Ketika tidak ada proses penekanan-penekanan yang itu diharamkan di KPK, justru perlu membawa konsekuensi pemeriksaan itu memakan waktu cukup memadai dan itu tidak bisa dikatakan dikategorikan lama, kemudian dipercepat. Penggunaan istilahnya aja sudah nggak tepat, pimpinan yang baru nggak tepat, seakan-akan menafikan proses-proses pimpinan atau proses-proses penyelidikan," kata Busyro Muqoddas di Gedung PP Muhammadiyah di Jalan Menteng, Jakarta Pusat.

Busyro mengatakan pemeriksaan bukanlah perkara cepat atau lambat. KPK harus mementingkan esensi dalam pemeriksaan sebuah kasus.

"Penyidikan yang lama itu seakan-akan sudah tidak relevan lagi yang relevan adalah yang dipercepat. Bukan soal cepat lambat, tetapi esensinya itu," kata Busyro.

Busyro menyebut penyidik KPK harus profesional dan independen. Busyro mengatakan penyidik tidak bisa diintervensi oleh pimpinan KPK dalam memeriksa saksi atau tersangka.

"Tim penyidik itu kan mempunyai karakter independensi yang profesional dan akuntabel itulah yang menuntut mereka harus bebas, sehingga walaupun pimpinan menghendaki dipercepat, tapi kalau itu mengganggu independensi. Kuncinya itu penyidik-penyidik bukan pimpinan," tegas Busyro.

Busyro juga mengatakan KPK harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Busyro mengatakan pimpinan KPK saat ini tak boleh bersikap otoriter.

"Pimpinan hanya empat tahun, maka harus hati-hati jadi pimpinan KPK itu nggak boleh otoriter seperti sekarang ini," pungkas Busyro.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini