Ridhmedia - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi yang pertama terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada era kepemimpinan baru Firli Bahuri Cs. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan OTT itu menjawab keraguan para pihak terhadap KPK era baru ini.
KPK saat ini memang berbeda dengan payung aturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam UU itu, Pimpinan KPK harus meminta izin pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penyadapan yang merupakan salah satu instrumen untuk OTT KPK.
"Wah, dulubnyk yg raguOTT akan bs dilakukan lg. Berdasar UU baru, pastiOTT ini atas izinDewas KPK. BerartiDewas bisa memberi izindgn cepat dan rahasia.👍👍Komisioner danDewas KPK kompak. Yg ditunggu lgadl menangani kasus2 besarspt di bidang migas," tulisMahfud dalamakun Twitter @mohmahfudmd seperti dilihat pada Rabu (8/1/2020).
Namun ternyata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bila sadapan terkait OTT Bupati Sidoarjo sebenarnya dilakukan sebelum pelantikan Dewas KPK. Dewas KPK sendiri dilantik pada 20 Desember 2019.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama," ucap Alexander di sela safarinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.
Di sisi lain, Alexander mengatakan KPK sedang mengatur standar operasional prosedur atau SOP mengenai perizinan dari Dewas KPK itu. Dewas KPK sendiri sejak Senin (6/1) hingga Rabu (8/1) ini menjalani induksi atau masa pengenalan tugas-tugasnya di KPK.
Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti kita atur," ucap Alexander.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1) kemarin berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. KPK menduga adanya transaksi haram yang melibatkan Saiful.
Selain Saiful, ada sejumlah orang yang juga ditangkap tetapi KPK belum membuka identitasnya. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK sebelum nantinya KPK menyampaikan status hukum mereka dalam OTT itu.(dtk)