RIDHMEDIA - Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mencairkan anggaran untuk Pilkada 2020. Tito menyebut pemda yang tidak mencairkan dana tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa dikenai sanksi.
"Masalah anggaran tadi, kami dari Kemendagri akan menggunakan 2 metode, proaktif dan responsif. Responsifnya artinya menunggu apakah ada komplain dari penyelenggara pemilu yang mungkin pemda tidak memenuhi sesuai dengan naskah hibah. Kalau ada itu, kami akan dorong pemda yang bersangkutan untuk memenuhi sesuai dengan perjanjian naskah hibah," ujar Tito di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Tito mengatakan pihaknya akan mengawasi pencairan dana untuk pilkada tersebut di Dirjen Keuangan Daerah. Tito menyebut pihaknya akan menanyakan kepada pihak yang tak kunjung mencairkan dana tersebut.
"Yang kedua adalah proaktif, kami memiliki sistem monitoring anggaran di Dirjen Keuangan Daerah kami bisa melihat apakah daerah-daerah tersebut menganggarkan untuk itu, beberapa yang dicairkan, dan lain-lain," katanya.
"Nanti akan kita monitor, kalau saya lihat kok ini tidak dicairkan, ada masalah, kita akan tanya kenapa tidak dicairkan? Ada masalah apa?" imbuh dia.
Lebih lanjut Tito mengatakan, pemda yang tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenai sanksi. Namun dia berharap pemerintah daerah segera mencairkan dana pilkada tersebut.
"Tadi ditanya sanksi ya, sanksinya baca saja UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di situ ada sanksi mulai dari teguran sampai ke pemberhentian sementara bisa berlaku kan, tapi kan kita nggak ingin sampai seperti itu. Kita ingin agar semuanya bisa dilakukan dengan cara-cara dialog yang lebih soft," ucap Tito
Ada 270 daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2020. NPDH berfungsi menyelenggarakan pilkada. NPHD diusulkan oleh penyelenggara pemilu untuk ditandatangani oleh kepala daerah dan penyelenggara pemilu lalu dicairkan agar penyelenggara pilkada memiliki dana.(dtk)