Merintangi Penyidikan KPK Soal Harun Masiku, Yasonna Dianggap Berbohong

Ridhmedia
24/01/20, 11:57 WIB

RIDHMEDIA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku. Setidaknya ada 19 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi ini.

KPK menyampaikan akan menelaah laporan tersebut sebagaimana setiap laporan yang masuk akan didalami terlebih dulu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah dalam laporan tersebut masuk dugaan tipikor atau unsur pidana lain.

"Tentu pada prinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," terang  Ali Fikri di Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (23/1).

Ia pun menjelaskan runutannya.  "Jadi memang lebih dahulu kita masuk ke pengaduan masyarakat, berikutnya penyelidikan, jika kemudian ada tersangka yang bisa masuk pidana maka lanjut penyidikan."

Terkait penerapan pasal merintangi penyidikan atau Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam suatu perkara harus melalui pengkajian yang mendalam.

Untuk kasus Harun Masiku, KPK mengaku menunggu hasil pemeriksaan dari Ditjen Imigrasi soal ada dugaan kesalahan perangkat di Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan Harun ke Indonesia.

"Kami ulangi sekali lagi penerapan Pasal 21 ini disebut jelas unsurnya, setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan, dan sebagainya, sehingga perlu pendalaman lebih jauh. Perlu analisa lebih dalam, terkait dengan unsur penerapan Pasal 21," terang Ali Fikri.

Ia pun melanjutkan, "Apalagi pihak Imigrasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait dengan apakah ada faktor kesengajaan, ketika kemudian tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura."

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasona. Mereka menduga Yasonna terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku. Selain itu, Koalisi itu menilai motif konflik kepentingan Yasonna dalam kasus Harun ini sangat terasa.

Seperti yang dikatakan anggota Koalisi, Kurnia Ramadhana, bahwa seseorang yang bepergian ke luar negeri adalah otoritas Kementerian Hukum dan HAM. Yasonna dianggap bertanggungjawab dalam kasus perginya Harun Masiku.

"Karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi terasa sekali nuansa konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini sehingga karena ini sudah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Dan dia juga berkata bohong ke publik, mengatakan tidak tahu Harun Masiku ternyata Harun sudah di Indonesia," kata Kurnia Ramadhana, di gedung KPK,  Jakarta Selatan, Kamis (23/1).[rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+