RIDHMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa untuk menyeterilkan Masjid AL-Islam yang jadi tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.
Fatwa itu lantas ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan imbauan agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.
"Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia/MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat," demikian petikan surat MUI Bandung yang beredar di media sosial, pada Minggu (19/1/2020).
Info @tubirfess Warga Tamansari digusur secara paksa tanpa solusi oleh pemerintah. Sekarang mereka mengungsi di masjid setempat— Click Bandung (@ClickBandung) 19 Januari 2020
Tapi hari ini, atas permohonan dari MAJELIS ULAMA INDONESIA mengeluarkan FATWA agar warga pengungsi diusir dan masjid difungsikan lazimnya #tamansari pic.twitter.com/1vF74v0TXd
Pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, Riefqi Zulfikar menyebut, telah mengetahui surat itu. Katanya, surat itu datang pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Surat itu tertanggal 16 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna. Tertulis, fatwa itu dikeluarkan atas permohonan umat Islam, tapi tak disebut jelas umat Islam mana yang dimaksud.
Dalam surat itu pun terlampir penjelasan atas perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Di antaranya segala perbuatan yang mengganggu kekhusyukan orang yang sedang salat dan mengotori masjid.
Zulfikar menyayangkan adanya fatwa tersebut. Menurutnya, warga korban penggusuran terpaksa mengungsi di masjid karena pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan lokasi hunian sementara.
Sejauh ini warga telah mengatur agar keberadaan mereka tak mengganggu ibadah warga sekitar dan senantiasa membersihkan masjid termasuk saat hendak salat Jumat.
"MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan. Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat," kata Zulfikar.
Dia menyebut saat ini total ada 55 warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam termasuk anak-anak dan bayi.
Hingga berita ini naik, Tirto telah berupaya mencoba menghubungi Ketua MUI Kota Bandung Miftah Farid, tapi belum mendapat penjelasan terkait surat MUI tersebut.
Sumber: Tirto.id