Ridhmedia - Pelaku tindak pidana korupsi skala besar mestinya dijatuhi hukuman yang berat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan aparat penegak hukum agar memberikan hukuman mati terhadap pelaku korupsi besar.
"Untuk itu kepada para koruptor hendaknya dijatuhkan hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara, perlu dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Najamuddin Ramli, dalam acara diskusi Refleksi Akhir Tahun di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/12).
Vonis hukuman semacam itu perlu diterapkan guna menimbulkan efek jera, menurut Najamuddin. Korupsi telah merugikan bangsa dan negara dan jadi penghalang bagi masyarakat meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam menindak kasus korupsi besar, KPK, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian tidak perlu sungkan menerapkan hukuman berat kepada pelaku tindak pidana korupsi skala besar.
"MUI mendorong kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan untuk bertindak tegas dan cepat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai, antara lain kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya," jelas Najamuddin
Dalam refleksi akhir tahun 2019 ini, MUI memiliki 15 catatan. Sejumlah catatan tersebut di antaranya meminta pemerintah membuat regulasi mengatasi kesenjangan dengan berbasis sistem ekonomi syariah.
Berkenaan dengan Pilkada 2020 yang akan datang, Najamuddin menyebutkan MUI mendorong pemimpin negara, partai politik, dan tokoh bangsa, untuk lebih banyak menerapkan politik yang berkeadaban. [rmo]
"Untuk itu kepada para koruptor hendaknya dijatuhkan hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara, perlu dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Najamuddin Ramli, dalam acara diskusi Refleksi Akhir Tahun di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/12).
Vonis hukuman semacam itu perlu diterapkan guna menimbulkan efek jera, menurut Najamuddin. Korupsi telah merugikan bangsa dan negara dan jadi penghalang bagi masyarakat meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam menindak kasus korupsi besar, KPK, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian tidak perlu sungkan menerapkan hukuman berat kepada pelaku tindak pidana korupsi skala besar.
"MUI mendorong kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan untuk bertindak tegas dan cepat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai, antara lain kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya," jelas Najamuddin
Dalam refleksi akhir tahun 2019 ini, MUI memiliki 15 catatan. Sejumlah catatan tersebut di antaranya meminta pemerintah membuat regulasi mengatasi kesenjangan dengan berbasis sistem ekonomi syariah.
Berkenaan dengan Pilkada 2020 yang akan datang, Najamuddin menyebutkan MUI mendorong pemimpin negara, partai politik, dan tokoh bangsa, untuk lebih banyak menerapkan politik yang berkeadaban. [rmo]