MUI: Siapa Toke Yang Setor Uang Suap Komisioner KPU?

Ridhmedia
11/01/20, 11:32 WIB

 Salah satu yang masih didalami KPK terkait OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah siapa MUI: Siapa Toke Yang Setor Uang Suap Komisioner KPU?

Ridhmedia - Salah satu yang masih didalami KPK terkait OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah siapa sumber dana yang memberikan uang Rp 400 juta kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019.

"Siapa toke (tauke, bos) yang menyetorkan uang suap? Untuk apa si toke menyuap?" kata Wasekjen DPP MUI, Tengku Zulkarnain yang ikut menyoroti kasus ini.

Dalam kasus ini, selain Wahu, KPK juga menetapkan tiga tersangka.

Yaitu, Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu, pernah caleg PDIP, dan juga orang kepercayaan Wahyu. Lalu, Harun Masiku (caleg DPR RI 2019-2024 dari PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I), dan Saeful Bahri (orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, juga tercatat sebagai caleg DPR RI 2019 dari PDIP).

Empat orang ini diduga terlibat tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024, pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.

Ustad Zul sapaan akrab Tengku Zulkarnain dengan nada bertanya juga menyindir siapa yang tanda tangan usulan PAW Harun Masiku.

"Kasus suap komisioner KPU menyangkut PAW. Siapa yang menandatangani surat PAW?" ujar dia di akun @ustadtengkuzul.

Seperti diketahui, yang teken PAW anggota dewan adalah ketum dan sekjen partai.

Untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu, pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang belum disebutkan KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.

Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sampai pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

Saeful memberikan uang Rp 150 juta pada Doni. Sementara sisanya Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani, dan Rp 250 juta untuk operasional.

Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, yang masih disimpan oleh Agustiani.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, 7 Januari 2020 lalu, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Namun pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani, tapi sayanganya dia terciduk oleh tim KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura.[dtk]

Komentar

Tampilkan

Terkini