Ridhmedia - Temuan soal keberadaan kapal nelayan asing dengan pengawalan kapal coast guard China di Natuna akibat salah kebijakan era Menteri KKP, Susi Pudjiatuti.
Anggota DPR RI, Ono Surono menengarai kapal China kembali masuk perairan Indonesia setelah nelayan lokal tidak boleh menggunakan kapal besar dalam menangkap ikan.
"Pasca kebijakan dicabutnya izin kapal perikanan skala besar, dilarangnya transhipment di tengah laut dan pembatasan kapasitas kapal ikan maskimal 150 grosston," ujar Ono kepada wartawan, Senin (6/1).
Kata Ono, ketika kapal besar dilarang beroperasi, yang terjadi adalah zona terluar laut Indonesia sulit dicapai oleh nelayan.
Adapun kapal nelayan China berada di zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang batasnya 200 mil laut dari batas teritori 12 mil laut.
"Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidaklah mudah," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menyebut ketika kapal nelayan lokal tidak bisa mencapai zona depan ZEE. Maka, kondisi itu yang dimanfaatkan asing masuk mengambil ikan.
"Jadi, Indonesia itu ibarat rumah tetapi tidak berpenghuni sehingga maling sangat leluasa mencuri isinya," tukasnya. [rml]