Pengamat: Mahfud MD Harus Segera Kumpulkan Kejagung-KPK-Polri Usut Dugaan Korupsi Asabri

Ridhmedia
14/01/20, 11:08 WIB

Ridhmedia - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa terjadi dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahfud menyebut bahwa kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.

“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Peneliti Pusat Pendidian dan Kajian Anti Korupsi (PUSDAK) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menyatakan, jika benar seorang Menko sampai mendengar kasus korupsi harus segera dindaklanjuti.

"Karena omongan pejabat negara itu disetarakan dengan Undang-undang. Jadi kuat untuk bisa dijadikan legitimasi memanggil pihak terkait," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/1).

Kata Said, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menindaklanjuti dengan memanggil Direksi dan Komisarisnya.

"Jika Direksi dan Komisaris enggak bisa mengontrol perusahaan maka perlu dipertanyakan kinerja mereka, apalagi jabatan Direksi dan Komisaris sudah bukan rahasia umum lagi jika digunakan untuk sampingan para tokoh-tokoh," urai Said.

Ahli hukum administrasi negara (HAN) itu juga meminta Mahfud MD selaku Menko Polhukam untuk segera mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK dan Kepolisian.

Tujuannya, mengkoordinasikan dan memberi arahan untuk memastikan sistem penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan maksimal.

"Seharusnya itu memang tugas seorang Menko, mengumpulkan dan mengorganisasikan dan memberikan arahan (menyikapi kasus dugaan korupsi Asabri)," pungkas Said.(rmol)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+