Ridhmedia - Satu dari empat tersangka OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dalam status buron. Yaitu, Harun Masiku.
Calon anggota DPR RI 2019-2024 dari PDIP ini adalah pemberi suap. Harun tercatat sebagai caleg dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.
Suap yang diberikan Harun diduga untuk memuluskan jalan dia menjadi wakil rakyat melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Pada Pemilu 2019 lalu, Harun masuk tiga besar perolehan suara diantara caleg PDIP. Dia berada di bawah Nazaruddin Kiemas dan Riezki Aprilia.
Sebetulnya, caleg PDIP yang lolos adalah Nazaruddin Kiemas. Dia meninggal satu bulan sebelum Pemilu digelar, sehingga kursinya diisi Riezki.
Lalu, kenapa Harun begitu ngotot duduk di Parlemen hingga memberi suap pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan?
Harun pada 2014 lalu tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil Sulawesi Selatan III. Saat itu, dia juga gagal lolos ke Senayan.
Kuat dugaan, Harus harus memberikan suap kepada Wahyu supaya tidak kecewa dua kali berturut-turut maju di Pemilu. Sekalipun, diusaha terakhirnya dia memakai motor PDIP.(rmol)