RIDHMEDIA - RJ Lino berada di KPK hampir 12 jam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Pimpinan KPK malah heran dengan lamanya pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.
"Saya ingin mencari tahu kenapa begitu waktu sampai 12 jam untuk memeriksa tersangka ataupun saksi," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (24/1/2020).
"Jangan-jangan kita memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka sampai berpuluh-puluh jam tapi berita acaranya cuma 4 sampai 5 lembar," imbuh Nawawi.
Nawawi mengaku memperhatikan durasi pemeriksaan itu lantaran berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor. Saat itu Nawawi melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan saja.
Berita Acara Pemeriksaan seseorang itu paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, yang bisa membuat terperiksa stress dan lain-lain?" gugat Nawawi.
"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" imbuhnya.
RJ Lino menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (23/1) kemarin. Dia tampak keluar dari KPK pukul 21.48 WIB setelah sebelumnya tiba pukul 10.00 WIB.
"Yang jelas apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Mudah-mudah itu dasar dari selanjutnya saya harap dengan itu status saya jadi lebih jelas," kata RJ Lino usai menjalani pemeriksaan itu.(dtk)